PAN Hormati Putusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024 pada Senin (24/2) yang memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

“PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024. Itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa,”kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/2).

Meskipun begitu kata Saleh, PAN menilai banyak hal yang patut dipertanyakan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, sebab putusan itu tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Coba baca lagi Undang-Undang Pemilunya. Apa yang dimaksud TSM dalam undang-undang, tidak terjadi pada Pilkada Serang,”jelasnya.

Selain itu lanjut dia, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya.

Baca juga: Sidang Gugatan Tujuh Mantan Pekerja PT MSA, Pihak Tergugat Tidak Hadir

“Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa Pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang,”ujarnya.

Saleh menyatakan, pada akhirnya PAN menerima putusan MK tersebut atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum. Sembari pula PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas.

“Tim yang dibentuk kemarin masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi,”tuturnya.

PAN berharap apabila pada saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 nanti akhirnya dilakukan dan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas memenangkan lagi pemilihan, maka tak ada lagi gugatan sengketa yang dilayangkan.

“Namun, kami tetap berdoa, kalau nanti menang, jangan digugat lagi. Kami adalah partai yang siap tarung secara adil dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam Pilkada Serang yang lalu,”katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang Banten untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa terbukti di persidangan.

MK memerintahkan pelaksanaan PSU tersebut dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.

MK juga mendapati terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut. Yandri adalah suami Ratu Rachmatuzakiyah.(net)