Satres Narkoba Polres Banyuasin Ungkap Peredaran Sabu-Sabu dalam Operasi Pekat Musi 2025

oleh

BANYUASIN,KRSumsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS (34) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025 yang digencarkan untuk memberantas penyakit masyarakat sekaligus mewujudkan kondisi Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan 1446 H di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin.

Kejadian berlangsung pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di depan Lorong Aben, Jalan Pangeran Ayin, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa. Tim Unit 1 Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka setelah sebelumnya mengamati aktivitas mencurigakan. Dari penggeledahan badan dan lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

3 (tiga) paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,07 gram.

2 (dua) plastik klip bening.

1 (satu) buah timbangan digital.

1 (satu) sekop kecil berbahan pipet.

1 (satu) kotak rokok merek Samsoe berwarna hitam.

Baca juga: 3 Polsek Razia Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Dalam pemeriksaan awal, tersangka DAS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan. “Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, S.H., dalam keterangan resminya. Saat di konfirmasi awak media (Senin, 24/02/2025).

Operasi Pekat Musi 2025 sendiri merupakan upaya Polres Banyuasin untuk menekan angka kriminalitas narkoba dengan target sekaligus menjamin stabilitas Kamtibmas selama Ramadan 1446 H.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Pada saat yang sama, kami ingin memastikan dalam menjelang Idul Fitri 1446H masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan aman tanpa gangguan dari aktivitas ilegal,” tambah AKP Najamudin.

Tersangka DAS terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.(Yan)