PAGARALAM, KRSUMSEL.COM – Melalui Kasi Humas Polres Pagaralam dalam Pernyataan Rilisnya Kepada awak Media, Penangkapan Dua orang pengedar natkoba jenis Sabu inisial AP (32) dan MR (26) warga dusun Suka Jadi Kecamatan Dempo Tengah kota Pagaralam di ringkus Satres Narkoba Polres Pagaralam lantaran kedapatan menyimpan menyimpan Sabu dengan berat masing-masing 4,65 gram dan 0,56 gram.
“Lanjut Kasi Humas Polres Polres Pagaralam AKP Masyur menjelaskan , kedua Pelaku AP dan MR masing di cokok di kediamannya masing-masing pada Kamis 20 Februari lalu setelah personel Satres Narkoba mendapat informasi terkait peredaran narkoba yang telah meresahkan Masyarakat.
“Satres Narkoba langsung bergerak cepat, mendapati informasi masyarakat ada peredaran Sabu di kawasan Dempo Tengah dan dari situ di lakukan penyelidikan dan di dapati petunjuk bahwa AP dan MR di indikasikan sebagai pengedar narkoba,”ungkapnya.
Baca juga: Sekda OKI Tekankan Efisiensi dan Program Prioritas Kepala Daerah
“Lalu kata Mansyur personel Satres Narkoba yang melakukan pengembangan informasi tersebut menkecurut kepada AP dan MR yang saat di lalukan penangkapan ternyata benar pada AP dan MR di dapati barang bukti Sabu.Bahkan lanjut Mansyur setelah di lakukan tes urine di ketahui bahwa pelaku MR baru saja mengkonsumsi narkoba tersebut
“Dari hasil penggeledahan terhadap AP dan MR masing di dapatkan narkotika Sabu pada AP seberat 4,46 gram dan pada MR 0,53 gram dan saat di tes urine MR positif mengkonsumsi Sabu tersebut,”terangnya.
Dari keterangan masing-masing pelaku kepada penyidik kata Mansyur mereka mendapatkan narkoba tersebut dari orang lain yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan pihak.
Selain barang bukti Sabu lanjut Mansyur Polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti alat komunikasi dan timbangan elektronik.
“Semua barang bukti sudah di amankan dan narkotika sudah di kirim ke BidLabfor Polda Sumsel untuk di uji di laboratorium,dan kedua Pelaku telah mendekam di Sel Polres Pagaram,”tutupnya. ( Ca )