Mukomuko, KRsumsel.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu meminta pendampingan Kejaksaan Negeri setempat dalam melaksanakan berbagai kegiatan fisik dan nonfisik di dinas tersebut tahun ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah mengajukan semua kegiatan dinas ini ke Kejari Mukomuko, nanti ada persetujuan kegiatan yang didampingi,”kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Zum di Mukomuko, Senin.
Baca juga: Kemenkum Babel Terbaik Tiga Nasional IKPA
Disdikbud Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapat anggaran baik bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp255 miliar. Dari anggaran sekitar Rp255 miliar, anggaran untuk belanja operasional baik gaji dan rutin pegawai sekitar Rp230 miliar dan belanja modal sekitar Rp24 miliar.
Dia mengatakan, Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama di dinas ini telah telah menyampaikan ekspos semua kegiatan kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko, selanjutnya instansi menunggu persetujuan kegiatan yang didampingi oleh Kejari.
Ia mengatakan, kemungkinan tidak semua kegiatan yang ada di dinas ini yang didampingi seperti anggaran untuk gaji dan rutin yang tidak mungkin didampingi, yang didampingi kegiatan pekerjaan fisik seperti pengadaan barang di dinas ini.
Sementara itu ia mengatakan, instansi setiap tahun meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan kegiatan fisik baik pembangunan fisik dan pengadaan barang.
Sebelum Kejari mendampingi instansinya dalam melaksanakan kegiatan katanya, ada surat kuasa khusus (SKK) dari dinas ini kepada Kejari Mukomuko.(net)