Semarang, KRsumsel.com – Petugas Lapas Semarang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 33,5 gram narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dengan cara disimpan didubur pengunjung.
Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso di Semarang, Senin (24/2) mengatakan, upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh pengunjung berinisial HS pada 12 Februari 2025 lalu. Menurut dia, petugas Lapas sudah memperoleh informasi akan ada pengunjung Lapas yang membawa masuk Narkoba saat jadwal kunjungan.
Baca juga: Jenazah Pendaki Meninggal di Gunung Slamet Dievaluasi Tim SAR
“Petugas melakukan pemantauan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang dimaksud,”katanya. Saat digeledah kata dia, ditemukan beberapa bungkusan yang disembunyikan di dalam dubur.
Ia menjelaskan, petugas mengamankan hampir 30 gram Sabu-sabu serta 3,4 gram ekstasi yang telah dihaluskan. Berdasarkan informasi dari kepolisian kata dia, upaya penyelundupan itu merupakan yang kedua dilakukan pelaku.
Sabu dan ekstasi itu sendiri lanjut dia, diserahkan kepada warga binaan bernama Nursila Adijaya, napi kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dijatuhi hukum 6,5 tahun. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Mardi menambahkan, Lapas Semarang akan terus berupaya menciptakan pemasyarakatan yang bersih dari Narkoba.(net)