2 Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Malang

oleh

Malang, KRsumsel.com Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Jawa Timur menyita lebih dari 2.000.000 batang rokok ilegal dari hasil patroli dan penindakan sepanjang pekan lalu.

“Dari hasil operasi ini menghasilkan penindakan 2.289.560 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.400.140.600,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.708.098.160,00″kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Senin (24/2).

Gunawan menjelaskan, pengungkapan peredaran rokok ilegal ini kali pertama berawal dari hasil pemeriksaan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Sukun Kota Malang.

Baca juga: Vincent Verhaag Cukup 3 Anak, Jessica Iskandar Mau Lagi

Di lokasi itu petugas mendapati adanya 22.440 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). “Kami mendapati adanya pengiriman rokok ilegal SKM dan SPM berbagai merek sebanyak 13 koli atau setara 1.140 bungkus dengan total 22.440 batang tanpa pita cukai,”ujarnya.

Dari hasil pengungkapan itu, tim bea cukai melakukan upaya penyisiran hingga ke Kepanjen Kabupaten Malang ke arah Kabupaten Blitar. Tim mendapati adanya kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Sumberpucung Kabupaten Malang.

“Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar karena pengejaran tanpa putus dilakukan sampai ke Blitar, dan berhasil melakukan penghentian kendaraan di Jalan Kembar Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar,”ucap dia.

Melalui operasi serupa tim Bea Cukai Malang juga kembali mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM sebanyak 10.960 bungkus dengan total 215.200 batang tanpa dilengkapi pita cukai.

“Kami melakukan penindakan dan membawa sopir, sarana pengangkut, dan barang di dalamnya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut,”kata Gunawan.

Tak hanya itu, pada pekan lalu juga Bea Cukai yang mendapatkan informasi dua mikrobus diduga akan melakukan pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Berbekal informasi itu, tim yang ditemukan diterjunkan berpatroli di Jalur Kepanjen ke arah Donomulyo, Kabupaten Malang.

“Tim Bea Cukai Malang menemukan sarana pengangkut yang dimaksud sedang melintas beriringan di daerah Kecamatan Pagak. Kami melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian serta dilanjutkan pemeriksaan di Jalan Trisula Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang,”ucapnya.

Gunawan menyebutkan, dua kendaraan itu diketahui sedang mengangkut produk rokok jenis SKM berbagai merek. Disebutkan pula ada 61.420 bungkus dengan total 1.221.120 batang dan 41.860 bungkus dengan total 830.800 batang tanpa dilekati pita cukai. “Sopir sudah ditindak beserta sarana pengangkut dan barangnya,”ucapnya.(net)