Jakarta, KRsumsel.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Cikini Raya Jakarta pada Minggu (23/2) dini hari dan menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti.
“Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga,”kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (23/2).
Menurut dia, ketiga remaja yang diamankan berinisial MMY (15) tidak sekolah, NAS (15) dan MAK (15) masih berstatus pelajar. Ia menjelaskan, saat ketiga remaja itu diamankan, petugas menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.
Susatyo mengatakan, diamankannya ketiga remaja itu ketika Tim Patroli Perintis Presisi Ambon yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang terlibat tawuran.
Baca juga: 7.400 Bungkus Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Luwuk
“Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti,”ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.
“Para orang tua agar memperhatikan dan menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya,”kata dia.(net)