Jambi, KRsumsel.com – Petugas Karantina Hewan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyita dan menggagalkan pengiriman 10 boks Day Old Chick (DOC) atau bibit ayam warna warni berjumlah 1.000 ekor yang diangkut menggunakan kapal cepat Sun Rico dari Jambi ke Batam, Sabtu (22/2).
“Penggagalan itu terjadi saat petugas mengawasi angkutan barang di Pelabuhan LLASDP (Lalulintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) dan menemukan DOC yang akan dikirim ke Batam tanpa disertai Sertifikat Kesehatan dari daerah asal yang diwajibkan sesuai aturan,”kata Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang di Jambi, Minggu (23/2).
DOC atau bibit ayam yang diberi warna warni tersebut berasal dari Jambi dan merupakan bagian dari distribusi unggas komersial.
Sudiwan juga menjelaskan, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan yang melintas antar daerah harus menjalani pemeriksaan dan memperoleh dokumen resmi dari petugas karantina guna memastikan media pembawa yang dilalulintaskan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Baca juga: Sekap Lansia, Seorang IRT di Nagan Raya Diringkus
Pihak Karantina Jambi sebelumnya telah memberikan edukasi mengenai prosedur pengiriman yang benar kepada pemilik DOC, namun mereka tetap bersikeras melanjutkan pengiriman tanpa memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.
Sudiwan juga mengatakan, sebagai tindak lanjut, petugas akhirnya melakukan penolakan dan ribuan DOC tersebut dikembalikan kepada pengguna jasa untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit Avian Influenza (AI) yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Penyakit AI merupakan ancaman serius bagi industri peternakan dan kesehatan masyarakat. Penyakit ini memiliki tingkat kematian tinggi pada unggas dan bersifat zoonosis yakni dapat ditularkan ke manusia sehingga, pencegahan dan penyebarannya wajib dilakukan.
Karantina Jambi terus melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas unggas dari dan ke Provinsi Jambi. Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), selama 2025 Karantina Jambi telah melakukan sertifikasi terhadap 4.870 unggas melalui Satuan Pelayanan Kuala Tungkal.
Sementara itu, Kepala Barantin Sahat M Panggabean menegaskan, kepatuhan terhadap aturan karantina tidak hanya melindungi industri peternakan, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat. Jika tidak diawasi dengan ketat, penyebaran penyakit ini dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi peternak dan industri unggas di daerah tujuan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta tindakan karantina yang dipersyaratkan, seperti pemeriksaan, penahanan, dan penolakan jika diperlukan, guna mencegah penyebaran penyakit hewan yang berpotensi merugikan,”jelas Sahat.(net)