Jumlah Pabrik Rokok di Keresidenan Pati Meningkat jadi 202 Pabrik

oleh

Kudus, KRsumsel.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus Jawa Tengah mencatat adanya pertumbuhan investasi di industri hasil tembakau, menyusul bertambahnya jumlah pabrik rokok di wilayah Keresidenan Pati yang jumlahnya mencapai 202 pabrik rokok.

“Jumlah pabrik rokok sebanyak itu, tersebar di Keresidenan Pati, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tercatat 193 pabrik rokok, kemudian tahun ini secara bertahap bertambah,”kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Minggu (23/2).

Ia mengungkapkan, akhir Januari 2025 jumlah pabrik rokok bertambah menjadi 198 pabrik rokok, kemudian pekan ini meningkat lagi menjadi Rp202 pabrik rokok.

Dari jumlah pabrik sebanyak itu, terbanyak di Kabupaten Kudus yang mencapai 111 pabrik, disusul Kabupaten Jepara sebanyak 83 pabrik rokok, Kabupaten Pati ada enam pabrik, dan Blora ada dua pabrik. KPPBC Kudus mencatat penambahan jumlah perusahaan rokok tersebut, terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

Misal, pada tahun 2021 jumlahnya 114 pabrik rokok, kemudian tahun 2022 jumlahnya bertambah menjadi 129 perusahaan. Kemudian tahun 2023 ada penambahan 30 pabrik rokok, sehingga totalnya menjadi 159 perusahaan.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Minta Seluruh Alat Berat Pengendali Banjir Dipasang Pelacak

Memasuki pertengahan bulan Maret 2024, jumlahnya bertambah lagi menjadi 166 perusahaan dan Desember 2024 meningkat lagi menjadi 193 perusahaan. Sedangkan bulan Februari 202 bertambah menjadi 202 pabrik rokok.

Untuk pabrik rokok golongan I untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) hanya satu pabrik, sedangkan untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) ada dua pabrik, sementara golongan II untuk rokok SKT ada enam pabrik, dan SKM ada puluhan pabrik, selebihnya untuk golongan III untuk SKT.

Kehadiran dan kontribusi sejumlah perusahaan penghasil tembakau di wilayah KPPBC Kudus itu, sangat mendukung dalam memenuhi target penerimaan cukai, khususnya cukai hasil tembakau.

Untuk memaksimalkan penerimaan cukai rokok, KPPBC Kudus akan berupaya membantu pemasaran rokok legal jangan sampai terganggu rokok ilegal.

Di antaranya dengan meningkatkan pengawasan rokok ilegal dan keberadaan Satpol PP dengan dukungan anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang lebih besar juga akan dimaksimalkan untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Upaya lainnya, yakni KPPBC Kudus memberlakukan ultimum remidium terhadap 10 kasus rokok ilegal, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok yang jumlahnya mencapai Rp2,25 miliar. Denda tersebut menjadi pemasukan negara sehingga bisa menambah pemenuhan target cukai.(net)