KRSUMSEL.COM, Muba – Hasil Operasi Pekat Musi 2025 yang tengah berjalan. Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dohan Yoanda Prima berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HE (37).
HE yang merupakan warga Kecamatan Keluang ini ditangkap polisi. Saat dirinya berada di jalan Simpang 6 Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada, Rabu (19/2).
Penangkapan itu turut dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan.
“Benar, dalam Ops Pekat Musi 2025. Kami berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HE (37), ” ungkap Alvin kepada awak media, Jumat (21/2).
Baca juga: Kolonel Bakamla Agus Supriyanto Pimpin Pangkalan Batam
Dikatakan Alvin, sebelum penangkapan terhadap pelaku. Pihaknya menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di jalan Simpang 6 Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
“Dari laporan itu. Saya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dohan Yoanda Prima untuk memimpin penyelidikan mendalam, ” beber Alvin.
Lanjut Alvin, lalu Kanit Reskrim beserta anggota bergerak menuju lokasi tersebut pada, Rabu (19/2) sekitar pukul 01:45 WIB. Setiba dilokasi, pelaku HE sendiri sempat melarikan diri. Dengan sigap, anggota berhasil mengamankan pelaku.
Masih dikatakan Alvin bahwa, dari hasil penggeledahan badan berhasil ditemukan barang bukti. Ada 23 paket sabu seberat 12,47 gram, 1 unit HP dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu senilai Rp 2.300.000, -.
“Barang bukti yang ditemukan diakui pelaku HE bahwa benar miliknya, ” jelas Alvin.
Ditegaskan Alvin, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Keluang. Selanjutnya, langsung dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.
“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 34 Tahun 2009 tentang narkotika, ” tutupnya.(AS)