KRSUMSEL.COM, Muba – Sat Res narkoba Polres Muba berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang berlokasi di komplek Prumnas Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba pada, Selasa (18/2).
Dimana dalam pengungkapan kasus tersebut. Pihak kepolisian berhasil meringkus dua orang pengedar sabu-sabu berinisial JS (35) dan NK (30). Kedua orang pengedar ini ialah warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Informasi dihimpun, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh. Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Muba Ipda Abdul Rahman langsung melakukan pemantauan intensif.
“Setelah dilakukan pemantauan itu. Lalu kita lakukan penggerbekan. Alhasil kedua orang pengedar ini berinisial JS dan NK berhasil kita tangkap pada, Selasa (18/2) sekira pukul 10:00 WIB, ” demikian dikatakan Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnain kepada awak media, Kamsi (20/2).
Sambung Zanzibar, tidak hanya mengamankan kedua pelaku. Pihaknya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 37 paket sabu dengan berat bruto 8,5 gram, 1 Buah wadah kaleng merek GUDANG GARAM, 4 buah plastik klip bening dan uang tunai senilai Rp 500.000, – yang diduga hasil penjualan sabu.
“Ya, selain itu. Kita juga menyita 1 unit handphone merek OPPO A12, dan 1 unit handphoe oppo type CPH1901 yang digunakan kedua pelaku, ” paparnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedu pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba.
“Terhadap kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, engan ancaman hukuman bisa 12 Tahun Penjara, ” tegasnya.
Lanjutnya, pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Ini upaya yang penting dalam memerangi narkoba, ” tutupnya.(AS)