PT KAI Hitung Kerugian Dampak Kecelakaan di Perlintasan KA Pondok Jati

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menghitung total kerugian akibat kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati Matraman Jakarta Timur, Rabu (19/2) malam tadi.

“Terkait insiden ini, PT KAI akan menghitung total kerugian baik dari sisi sarana maupun prasarana serta dampak terhadap kelambatan perjalanan,”kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/1).

Tim hukum PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Pada Rabu sekitar pukul 18.24 WIB telah terjadi insiden tertabraknya KA 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandang-Malang oleh mobil boks bermuatan tabung gas.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 46 pada KM 10+4/5 jalur hulu lintas Jatinegara-Pasar Senen. Berdasarkan laporan dari masinis KA 302, semboyan 35 atau klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan. Namun pengemudi mobil boks diduga tetap menerobos palang perlintasan.

Akibat insiden ini, posisi lokomotif KA 302 harus dimatikan karena terjadi kebocoran pada gelas duga tangki HSD. Sementara itu, jalur hilir lintas Jatinegara-Pasar Senen tetap dinyatakan aman untuk operasional perjalanan kereta api lainnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian ini karena berdampak pada kerugian materil dan imateril, termasuk terhadap citra perusahaan. Adapun perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan.

Baca juga: Bupati Trenggalek Hadiri Pelantikan di Istana Pakai Tongkat Kruk

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Beberapa aturan perlintasan kereta api (KA) yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan antara lain tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup, mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.

Lalu menghentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri-kanan untuk memastikan jalur aman, berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

Selain itu mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.

Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum sesuai dengan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Peristiwa tabrakan maut yang terjadi di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, menyebabkan dua motor dan satu mobil pikap pengangkut tabung gas tiga kilogram (kg) ringsek.

Akibat kecelakaan maut itu, empat pengendara motor dan mobil menjadi korban. Korban berinisial E (15) yang merupakan penumpang motor yang dikendarai oleh ayahnya tewas di lokasi kejadian.

Jenazah korban E dievakuasi menggunakan ambulans milik PMI ke RSCM. Selain E, korban lainnya berinisial DI (47) yang merupakan pengendara motor bernopol B 6565 KES kritis akibat ditabrak kereta api dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.

Sedangkan dua korban lainnya yang selamat berinisial MN (21) dan S (40). Evakuasi selesai dilakukan sekitar pukul 19.45 WIB.(net)