Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dan Polres OI Razia Kamar Narapidana, Ini Hasilnya

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Polres Ogan Ilir resmi memulai Operasi Pekat Musi 2025 dengan menggelar razia gabungan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Rabu (19/2) sore.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam lapas serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi penghuni lapas.

Operasi Pekat Musi 2025 akan berlangsung selama 16 hari, mulai 19 Februari hingga 6 Maret 2025, dengan sasaran utama pemberantasan penyakit masyarakat.

Target operasi mencakup pengungkapan kasus peredaran narkoba, kegiatan prostitusi, peredaran minuman keras, penggunaan senjata tajam atau senjata api rakitan, premanisme, dan kejahatan jalanan.

Razia di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dimulai pukul 17.30 WIB setelah pelaksanaan apel persiapan yang dipimpin oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., didampingi para Kasat dan perwira Polres Ogan Ilir.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Pengendara Kawasaki Ninja Tabrak Truk

Sebanyak 177 personel Polres Ogan Ilir, 17 personel Polsek Tanjung Raja, serta sekitar 20 pegawai Lapas dikerahkan dalam operasi ini.

Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan bahwa razia harus dilakukan secara humanis tanpa kekerasan, dan setiap personel harus melaksanakan tugas sesuai dengan ploting masing-masing.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Abdul Waris, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum dan HAM RI guna memperketat pengawasan terhadap peredaran barang terlarang di dalam lapas.

“Kami berterima kasih kepada Polres Ogan Ilir atas dukungan penuh dalam pelaksanaan razia ini, langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang,” ujar Kalapas.

Razia menyasar seluruh blok tahanan, mulai dari Blok A hingga Blok H, dengan target utama narkoba, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, serta barang-barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya

1 unit handphone,1 handphone senter rusak,3 unit charger,4 unit headset,1 baterai HP,1 kartu SIM,1 gunting,2 catut besi,1 speaker

2 sikat gigi modifikasi,

5 jarum jahit,1 sendok besi

4 paku,1 botol kaca dan

2 piring beling.

Seluruh barang yang ditemukan diamankan untuk pendataan lebih lanjut. Kegiatan razia yang berlangsung hingga pukul 20.30 WIB ini berjalan lancar dan kondusif tanpa adanya gangguan dari penghuni lapas.

Operasi Pekat Musi 2025 akan terus berlanjut dengan berbagai kegiatan kepolisian lainnya untuk memberantas penyakit masyarakat.

Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.(rul)