Univ Hasanusin Bengkulu Bentuk Timsus Penipuan Praktik Kerja 80 Mahasiswa

oleh

Bengkulu, KRsumsel.com – Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu membentuk tim khusus terkait kasus dugaan penipuan yang dialami oleh 80 mahasiswa dan 11 dosen Fakultas Hukum yang gagal berangkat melaksanakan kegiatan praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta.

“Saya sudah rapat dengan pimpinan rektorat dan kita membuat tim investigasi untuk memantau dan memonitor kegiatan ini. Dari tim ini akan diambil keputusan keputusan yang akan dikeluarkan agar semuanya terselesaikan,”kata Rektor Unihaz Bengkulu Arifah Hidayati di Kota Bengkulu, Rabu (12).

Ia menyebutkan, aktivitas praktik yang dilakukan mahasiswa tersebut merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Unihaz Bengkulu karena masuk dalam agenda kurikulum Fakultas Hukum.

Namun, dengan adanya kejadian tersebut, dirinya mewakili pihak kampus menyampaikan rasa prihatin kepada para mahasiswa yang gagal melaksanakan Prakerin.

“Ini kali pertama kejadian yang tidak kita inginkan bersama, karena ini tidak hanya merugikan secara materi, sosial, mungkin psikis juga bagi mahasiswa,”ujar dia.

Untuk itu, dirinya meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara dari Fakultas Hukum Unihaz, kenapa sampai kejadian tersebut bisa terjadi, sebab hingga saat ini Arifah belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Fakultas hukum atas kejadian  tersebut.

Baca juga: Empat Penambang Liar Bijih Timah di Bangka Tengah Diringkus 

Di sisi lain, terkait dengan nasib puluhan mahasiswa yang gagal berangkat tersebut, dirinya belum dapat memastikan apakah uang mereka akan dikembalikan atau akan dijadwalkan ulang keberangkatannya.

Sementara itu, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan pengamanan atau penahanan dua pimpinan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN) yaitu Direktur berinisial FL dan pembantu Direktur berinisial TL yang merupakan suami-istri.

Penahanan tersebut dilakukan, setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bengkulu menerima laporan dari salah satu dosen Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu terkait dugaan penipuan yang dilakukan dua oknum tersebut yang menyebabkan 91 orang terdiri dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum gagal berangkat untuk prakerin ke Provinsi Yogyakarta dan Kota Malang.

“Kami (Polresta Bengkulu) menerima aduan dari pihak Unihaz berkaitan dengan adanya dugaan penipuan dilakukan CV Lautan Biru Nusantara (LBN),”terang Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam.

Untuk kasus dugaan tersebut saat ini telah naik ke tingkat penyidikan, dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap FL dan TL yang merupakan suami istri.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan tersebut, diketahui jika keduanya telah menyerahkan atau menyetor yang sebesar Rp211 juta kepada pihak ketiga untuk mengurus pembelian tiket pesawat untuk keberangkatan mahasiswa dan dosen Unihaz.

Sujud menerangkan, sebanyak 91 mahasiswa dan dosen tersebut telah membayar uang dengan total Rp531 juta kepada pihak agen jasa perjalan untuk biaya pesawat, biaya perjalanan bus dan biaya penginapan.(net)