KRSUMSEL.COM, Muba – Aparat Kepolisian Sektor Babat Toman menetapkan satu orang tersangka berinisial AR (17). Pasca tewasnya seorang ketua RT dalam aksi tawuran antar pemuda di Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba pada, Senin (17/2) yang lalu.
Kapolsek Babat Toman Iptu Lekat Haryanto mengatakan bahwa, tersangka AR (17) sendiri berhasil diamankan pada, Selasa (18/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kami dibantu masyarakat dalam mengamankan tersangka AR, ” kata Lekat, Rabu (19/2) kepada awak media.
Lebih lanjut disebutkan Lekat. Penetapan tersangka terhadap AR setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada, Rabu (19/2) sekira pukul 00.30 wib.
“Karenakan tersangka masih anak-anak. Untuk proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti langsung kita limpahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) SatReskrim Polres Muba, ” tutupnya.
Kasat reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto melalui Kanit PPA Iptu Joni Jamaris menjelaskan. Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca juga: Buka Puasa Mewah di The Zuri Hotel, Tawarkan 50+ Menu Istimewa
“Ya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, ” paparnya.
Sambungnya, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka saat kejadian. Kita lihat nanti untuk perkembangannya.
“Benar, saat ini memang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka baru satu orang, ” jelasnya.
Dijelaskan Kanit PPA bahwa, kejadian berawal pada, Senin (17/2) sekira Pukul 21.30 wib di Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, dimana pelaku AR bersama ke enam orang temannya akan merencanakan aksi tawuran dengan warga di sekitar Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
Dimana, korban M (40) yang melihat akan ada aksi tawuran mengajak saksi NY untuk melerai. Namun ajakan korban ditolak saksi karena para aksi yang akan tawuran menggunakan senjata tajam.
Kemudian tanpa berpikir panjang, korban yang merupakan RT di lokasi tersebut mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku tersebut.
Melihat Korban datang, pelaku langsung mengayunkan dan menebas korban menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengenai pipi sebelah kanan korban.
“Saat itu juga korban langsung tergeletak. Pelaku masih saja mengayunkan senjata tajam jenis samurai kearah korban beberapa kali. Hingga luka robek dikepala bagian belakang korban, “beber Joni.
Masih dikatakan Joni, akibat peristiwa tersebut. Korban mengalami luka robek dikepala bagian belakang. Hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu buah jaket berwarna putih hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu set baju dan celana korban.
“Dimana pelaku AR akan kami jerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya.(AS)