OKI, KRSUMSEL.COM – Karledi (44), warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur berharap Unit PPA Polres OKI cepat memproses laporan pengancaman dengan senjata api (senpi) terhadap anaknya.
Untuk itu, Karledi mendatangi Mapolres OKI dengan didampingi pengacaranya yakni, Aulia Aziz Al Haqqi SH MH, Asutra Olesko SH, Sri Wulan Octaviani SH dari Kantor Advokat Aulia Aziz Al Haqqi SH MH dan Rekan, Rabu, 19 Februari 2025.
“Hari ini kami mendampingi klien kami yaitu, Pak Karledi dalam hal menanyakan perkembangan dari laporan pada tanggal 30 Januari 2025, terkait adanya dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak menggunakan senpi,” ungkap Aziz.
Menurutnya, mereka juga menanyakan bagaimana persiapan atau tanggapan dari Unit PPA Polres OKI terhadap laporan tersebut, karena mereka berharap proses ini segera ditindaklanjuti atau cepat diproses.
“Hal itu agar dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi klien. Namun, apabila ke depan dinilai lamban dalam penanganan perkara, maka kami selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat ke Kompolnas,” ujarnya.
Selain itu tambah Aziz, juga akan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk meminta atensi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Pengendara Kawasaki Ninja Tabrak Truk
“Seminggu yang lalu, klien kami sudah memberikan atau melengkapi syarat-syarat atau hal-hal yang dibutuhkan oleh penyidik seperti, saksi-saksi,” tuturnya.
Masih kata dia, tadi mereka juga sudah bertemu dengan penyidik dan mengatakan, sedang menyiapkan surat undangan atau klarifikasi kepada terlapor.
“Kami juga harapkan kepada pihak Kapolres, karena ini memungkinkan untuk bisa dikenakkan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Barang siap yang tanpa hak memiliki atau menyimpan bahkan menggunakan senpi itu secara ilegal untuk mengancam orang lain diancam pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” imbuhnya.
Lanjutnya, mereka meminta tegas dengan kapolres OKI, bahwa kejadian itu sudah terjadi selama 3 kali berturut-turut dalam waktu 2 Minggu berdekatan.
“Artinya, program Kapolres dalam rangka untuk menciptakan rasa aman, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan senpi itu, saya rasa bisa dikatakan belum berhasil,” jelasnya.
Oleh karena itu, mereka meminta Kapolres OKI untuk menindak tegas agar tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan senpi apalagi untuk mengancam orang lain.
“Untuk kronologisnya, kejadian berlangsung di Desa Pulau Geronggang pada, Senin, 27 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum kejadian, terlapor yaitu Karyadi alias Kecek ini ada ribut dengan adik pelapor,” terangnya.
Saat terlapor pulang, dia bertemu dengan anak pelapor dan secara tiba-tiba menodongkan senpi sambil berkata ke arah pelapor “Nah Ini Keluargonyo Kutembak Kau”.
“Atas kejadian itu, klien kita merasa tidak senang dan selanjutnya mendatangi Polres OKI untuk membuat laporan dan menuntut terlapor sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kanit PPA, mengemukakan, proses terkait dugaan pengancaman terhadap anak korban sedang berjalan.
“Saat ini sedang penyelidikkan mau ke Penyidikkan,” tutupnya. (Ata)