Empat Penambang Liar Bijih Timah di Bangka Tengah Diringkus 

oleh

Koba, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung menangkap empat penambangan liar bijih timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah Tbk.

“Empat pelaku sudah kami tangkap dan disita barang bukti,”kata Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Erwin Syahri di Koba, Rabu (19/2).

Empat pelaku yang ditahan itu adalah Su (pemilik tambang jenis rajuk gearbox), AR (pekerja tambang jenis rajuk manual) dan ZK (pekerja tambang jenis rajuk manual) dan PT (sebagai pihak melindungi aktivitas ilegal).

Para pelaku beroperasi secara ilegal di areal Kolong Merbuk, eks PT Kobatin yang telah dialihkan ke WIUPK milik PT Timah di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Erwin menjelaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal, terutama di wilayah yang telah berulang kali diberikan imbauan dan dilakukan razia bersama,”ujarnya.

Baca juga: Tanah Longsor di Lokasi Tambang Bone Bolango Tewaskan Satu Orang 

Penindakan hukum menurut dia merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah pertambangan. Penindakan ini bermula dari laporan pihak PT Timah kepada Polres Bangka Tengah sekitar pukul 13.00 WIB, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di areal tersebut.

Dua jam setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah dan pihak pengamanan PT Timah langsung bergerak menuju lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial (PT) yang berperan sebagai pemberi izin atau pihak yang menyuruh aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di antaranya mesin tambang berbagai jenis, selang monitor dan spiral berbagai ukuran, pompa air dan pompa tanah, drum plastik untuk penampungan material tambang, berbagai lembar karpet tambang dan alat pendukung lainnya seperti takal, cangkul, dan jerigen berisi bahan bakar

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan dapat membahayakan keselamatan para pekerja itu sendiri,”ujar Erwin.(net)