Bengkulu, KRsumsel.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu Provinsi Bengkulu menetapkan oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar swasta di wilayah tersebut yaitu RA yang melakukan dugaan penganiayaan terhadap muridnya NA kelas 3 SD sebagai tersangka.
“Kita sudah laksanakan gelar penetapan tersangka terkait dengan salah satu guru honorer salah satu sekolah di Bengkulu yang melakukan penganiayaan terhadap muridnya,”kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam di Kota Bengkulu, Selasa (18/2).
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil perkara penetapan tersebut, tersangka RA dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak dilakukan penahanan sebab, pasal yang digunakan memiliki ancaman 3,6 tahun dan yang dapat dilakukan penahanan di atas ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: 1.000 Pohon Mangrove Menghijaukan Pesisir Tambakrejo
“Jadi terkait dengan guru hobinya ini kita tidak laksanakan penahanan karena undang-undang yang mengatur peristiwa pidana tersebut,”terang dia. Lanjut Sujud, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka RA, aksi tersebut dilakukan secara spontan, dan berdasarkan hasil visum ditemukan adanya luka lebam pada anak tersebut.
Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebutkan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap RA sebab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawalan proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru honorer di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di wilayah tersebut terhadap siswanya.
“Kami menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini serta memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekolah,”kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu A Gunawan.
Ia menyebutkan, Dinas Dikbud Kota Bengkulu akan melakukan investigasi khusus untuk menggali keterangan langsung dari korban serta pihak terkait dalam kasus penganiayaan terhadap.
Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi ketika korban NA siswa kelas 3 SD sedang bermain bersama dengan temannya di depan kelas. Saat bermain tersebut, kaki korban tidak sengaja mengenai kaki pelaku RA sehingga hampir terjadi.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, pelaku RA memegang kerah baju korban NA dan memukul wajahnya hingga lebam di bawah mata.
Atas kejadian tersebut, korban NA mengalami trauma dan tidak ingin masuk sekolah, kemudian orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu.(net)