Keluarga Sepakat Tolak Otopsi Terkait Meninggalnya Almarhumah Vera 

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Keluarga almarhumah Vera Kurnia Septiana (36), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya di Perumahan Griya BST Blok E11, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, memutuskan untuk menolak dilakukannya otopsi terhadap jenazah.

Vera ditemukan meninggal pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Puskesmas Tanjung Raja, jenazah almarhumah dibawa pulang ke rumah adiknya di Lingkungan II, RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Barat.

Baca juga; Gubernur Jateng Terpilih Akui punya KTA Gerindra Sejak Lama

Pada hari Selasa, 18 Februari 2025, pihak keluarga mengadakan musyawarah untuk membahas langkah selanjutnya, Hasil dari diskusi tersebut, keluarga memutuskan untuk tidak meminta otopsi atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah almarhumah.

Keputusan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak keluarga dan saksi-saksi.

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja, Bripka Hatta, turut hadir sebagai saksi dalam penandatanganan surat pernyataan tersebut, yang kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Tanjung Raja.

Jenazah Vera Kurnia Septiana telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Belanti pada pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian juga melaporkan bahwa situasi di sekitar lokasi kejadian dan lingkungan keluarga korban hingga saat ini tetap dalam keadaan aman dan kondusif.

“Meskipun keluarga telah memutuskan untuk menolak otopsi, pihak kepolisian tetap mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi tambahan jika ada yang mengetahui kejadian tersebut,” ujar Hatta. (rul)