Mukomuko, KRsumsel.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan pembatasan aktivitas atau jam operasional tempat usaha karaoke selama Ramadhan 1446 H/2025 Masehi, sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Untuk pembatasan jam operasional semua karaoke dimulai dari jam berapa sampai jam berapa akan dirapatkan terlebih dahulu dengan pihak terkait di daerah ini,”kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi saat dihubungi dari Mukomuko, Minggu (16/2).
Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap memasuki bulan puasa Ramadhan melakukan pengaturan terhadap sejumlah usaha seperti tempat usaha panti pijat, karaoke, dan rumah makan di daerah ini.
Pengaturan terhadap sejumlah usaha itu untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat terutama umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Jodi mengatakan, untuk saat ini kebijakan pembatasan aktivitas operasional tempat usaha karaoke selama puasa Ramadhan berasal dari instansinya sama dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: PT KAI Tanjungkarang Tambah Kereta Api untuk Angkutan Lebaran 2025
Selanjutnya, bisa saja ada pengaturan lain selain pembatasan setelah melalui rapat dengan berbagai pihak terkait. “Kalau untuk sementara ini kami membatasi aktivitas operasional tempat usaha karaoke selama puasa Ramadhan,”ujarnya.
Terkait kebijakan terhadap tempat usaha panti pijat, pihaknya meminta tempat usaha ini menghentikan aktivitasnya selama puasa Ramadhan.
“Kami sudah mendatangi belasan tempat usaha panti pijat di daerah itu guna memberikan sosialisasi terkait kebijakan untuk menghentikan aktivitas panti pijat selama bulan Ramadhan tahun ini,”ujarnya.
Ia menyebutkan, sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang memiliki izin di kawasan Pantai Air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.
Setelah pihaknya memberikan sosialisasi kepada tempat usaha panti pijat, selanjutnya akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan tempat usaha panti pijat mematuhi aturan atau tidak.
Apabila masih ada tempat usaha panti pijat yang buka selama bulan Ramadhan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.(net)