Pemkot Bengkulu Laporkan Oknum Pemerasan Kepala Sekolah

oleh

Bengkulu, KRsumsel.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan terhadap proses pengosongan kotak suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat menyebutkan, pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami memastikan bahwa semua tahapan pengosongan kotak suara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjamin keabsahan hasil pemilihan,”kata dia.

Selain itu, pengawasan tersebut juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan integritas seluruh proses Pilkada. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Bengkulu.

Baca juga: Layanan Transportasi Lanjutan Bandara Perintis di Lampung Mulai Ramai

Sementara itu, KPU Kota Bengkulu membuka lelang logistik pascapemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengatakan bahwa proses pelelangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Setelah pemilihan, terdapat logistik seperti kotak suara, surat suara, bilik suara, dan lainnya. KPU RI telah menerbitkan surat yang mengatur bahwa logistik tersebut harus direstitusi dan diproses untuk dilelang,”ujar dia.

Ia menyebutkan, total bahan kertas dan kardus yang akan dilelang mencapai lebih dari 48 ribu kilogram. Masyarakat yang berminat dapat mengakses situs web resmi serta media sosial KPU Kota Bengkulu, seperti Facebook dan Instagram, karena lelang logistik tersebut dibuka secara terbuka dan dapat diikuti oleh siapa saja yang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat KPU Kota Bengkulu dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Anggi menjelaskan, hasil dari lelang logistik tersebut nantinya akan diserahkan atau disetorkan ke pendapatan negara sesuai dengan regulasi yang berlaku.(net)