Jambi, KRsumsel.com – Majelis hakim Tipikor Jambi menjatuhkan pidana penjara terhadap Leo Darwin terdakwa Korupsi Gagal Bayar Medium Bank Jambi dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan bayar uang pengganti Rp204,8 miliar.
Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Jumat (15/2) dengan ketua hakim Syafrizal Fakhmi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah pada UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Satu lagi terdakwa perkara korupsi pada Bank Jambi dinyatakan terbukti bersalah. Atas perbuatannya Terdakwa Leo Darwin, anak dari Leo Chandra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun penjara. Dengan demikian putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
Selain itu majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta, subsidair enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp204,8 miliar.
Baca juga: 45 Ton Bawang dari Thailand Disita Bea Cukai Aceh
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun penjara,”kata Syafrizal.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Leo Darwin anak dari Leo Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama terpidana Yunsak El Halcon yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun penjara, Dadang Suryanto sembilan tahun, terpidana Andri Irvandi Bin Djohan dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Sementara Terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang dan atas putusan tersebut JPU dan terdakwa atau Penasehat Hukum diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.(net)