Bengkulu, KRsumsel.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyebutkan, biaya haji 2025 yang dibebankan kepada calon haji di wilayah tersebut sebesar Rp51,78 juta yang pada tahun 2024 yaitu Rp51,73 juta.
Penetapan biaya haji tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
“Kita telah menerima suratnya sesuai dengan peraturan yang telah ditandatangani oleh Bapak Presiden, dan karena kita (Bengkulu) masih gabung dengan Embarkasi Padang, jadi sesuai dengan embarkasi tersebut kurang lebih Rp51 jutaan, bisa dikatakan sama dengan biaya tahun lalu,”kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Intihan di Kota Bengkulu, Jumat (14/2).
Baca juga: Prajurit Lantamal I Belawan Sumut Ungkap Pencurian Avtur
Ia menerangkan, waktu pelunasan ditahap pertama hanya diperuntukkan bagi jamaah yang masuk dalam nomor urut porsi dan jamaah dengan kategori lansia yang dapat dilakukan sejak 11 Februari hingga 14 Maret 2025.
Intihan mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji yang dinyatakan istit’haah agar segera melakukan pelunasan, sebab untuk pelunasan pada tahap kedua hanya untuk kuota cadangan.
Sementara itu, untuk alokasi kuota keberangkatan haji di wilayah tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 1.636 orang ditambah dengan 82 orang diantaranya merupakan prioritas lanjut usia (lansia).
Ia mengatakan, untuk calon jamaah yang siap berangkat menjalankan ibadah haji serta dalam keadaan sehat. Berikut jumlah kuota calon haji yang akan berangkat, yaitu Kota Bengkulu 293 orang dengan kuota cadangan 29 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 190 orang dengan kuota cadangan 19 orang, Kabupaten Bengkulu Selatan 121 orang dan kuota cadangan 12 orang.
Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 221 orang dengan cadangan 22 orang, Kabupaten Mukomuko 167 orang dan cadangan 17 orang, Kabupaten Seluma 162 orang dengan cadangan 16 orang.
Selanjutnya, Kabupaten Kaur 101 orang dengan cadangan 10 orang, Kabupaten Kepahiang yaitu 103 orang dengan cadangan 10 orang, Kabupaten Lebong yaitu 88 orang dengan cadangan sembilan orang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 87 orang dengan cadangan sembilan orang.
Sementara itu, untuk kuota cadangan disiapkan sebanyak lima persen dari kuota yang tersedia, yaitu 150 calon haji. Dengan minimal usia calon jamaah haji yang berangkat pada 2024, yaitu 18 tahun dan Kemenag Bengkulu pada tahun tersebut juga menyiapkan kuota prioritas lansia dengan setiap wilayah berbeda-beda.(net)