35 Perlintasan Liar di Medan Ditutup PT KAI 

oleh

Medan, KRsumsel.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara telah menutup 35 lokasi perlintasan kereta api sebidang liar pada periode 2024 karena dinilai membahayakan keselamatan bersama, baik bagi perjalanan kereta maupun untuk masyarakat melintas.

“KAI bersama stakeholders (pemangku kepentingan) terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan. Pada awal tahun 2025, KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 2 titik perlintasan sebidang liar,”kata Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin di Medan, Jumat (14/2)

Lokasi perlintasan liar yang ditutup di wilayah Divre I Sumut antara lain lintas Medan-Binjai, Medan-Belawan, Medan-Tebing Tinggi, Tebing Tinggi-Siantar, Kisaran-Rantau Prapat, Medan-Tanjung Balai, Bandar Tinggi-Tanjung Gading, dan lintas Bandar Tinggi-Kuala Tanjung.

Dalam upaya peningkatan keselamatan, PT KAI terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Dishub, Polri, TNI, dan pemerintah daerah setempat.

Penutupan perlintasan liar dilakukan karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

Baca juga: Polda Kepri Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas dengan Bagikan Cokelat

Kegiatan penutupan perlintasan sebidang sesuai amanah Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Di sisi lain, pengelolaan perlintasan sebidang juga diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018. Pada Pasal 2 ayat 1, pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa.

Data terakhir menunjukkan hingga Januari 2025 di wilayah PT KAI Divre I Sumut terdapat 402 perlintasan sebidang. Dari jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 281 perlintasan tidak berpalang. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass.

Sementara untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,”katanya.

PT KAI Divre I Sumut mencatat, pada 2024 telah terjadi 59 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan 16 orang.

Sedangkan tahun 2025 hingga bulan Januari terjadi 4 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 4 orang luka ringan. KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti sejenak tengok kanan kiri sebelum melintas.

“Selain itu, kami menghimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama,”katanya.(net)