Ombudsman NTT Desak Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal

oleh

Kupang, KRsumsel.com – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak Bea Cukai dan masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang marak beredar di wilayah NTT.

“Kami minta Bea Cukai dan masyarakat NTT terus lakukan pengawasan di jalur-jalur perbatasan,”kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Kamis (13/2).

Menurut dia, melalui pengawasan yang ketat di perbatasan dan pemantauan kapal-kapal yang singgah di pelabuhan dapat menekan masuknya rokok-rokok ilegal ke wilayah NTT.

Dia mengatakan, peredaran rokok ilegal di NTT khususnya Flores dan Sumba, sangat marak seperti informasi yang didapat melalui hasil pantauan dan dari media sosial dan media masa.

Baca juga: Sarwendah Makin Sibuk, Anak-anak Gerbang Restu Utama

Darius mengatakan, penjualan rokok ilegal sudah menjamur mulai dari kios-kios kecil di desa hingga kios dan toko di wilayah perkotaan. Warga pemadat rokok akan memilih rokok ilegal karena harga murah dan jumlah batang rokok dalam satu bungkus lebih banyak dibandingkan rokok legal tanpa menghiraukan aspek kesehatan.

“Para pemadat pasti memilih rokok yang ilegal,”ujar dia. Hal ini tentu saja tambah Darius merugikan negara karena tidak ada kewajiban pembayaran cukai atas penjualan rokok tersebut.

“Pertanyaan ini wajar karena jarang kita dengar para pemain rokok ilegal seperti ini tertangkap dan diproses hukum,”tambah dia.

Yang kita tahu, aparat bea cukai dan kepolisian melakukan penyitaan rokok ilegal di kios-kios dan toko.

Darius menambahkan, untuk semakin maraknya peredaran rokok ilegal itu, Bea Cukai juga harus terus mengawasi pasar dengan operasi pasar tradisional dan moderen serta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dijual di kios dan toko.(net)