Jual Mobil di Marketplace, Syamsuddin Jadi Korban Penipuan

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com– Aksi penipuan lewat marketplace Facebook, kian hari kian menjadi jadi saja. Kali ini dialami oleh Syamsuddin (38) warga Jalan Sukarela Komplek Ningrat Kecamatan Sukarami, Palembang.

Niat hati hendak menjual mobil miliknya dengan memasang iklan via Marketplace FB, dirinya malah menjadi korban penipuan. Sehingga, akibatnya ia pun harus mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan merelakan mobil miliknya lenyap.

Tidak terima menjadi korban penipuan membuat Syamsuddin pun didampingi kedua orangtuanya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis, (13/2/2024), malam.

Kepada petugas piket pengaduan dirinya menuturkan kronologis dialaminya berawal saat dirinya menerima telepon dari seseorang bernama Yudi (terlapor-red), pasca memasarkan mobil miliknya di Marketplace FB.

” Awalnya saya terima telpon pak. Dia (terlapor-red) mengaku memiliki bisnis jual beli mobil. Kemudian terlapor ini bilang bahwa akan ada pembeli yang akan membeli mobil saya,” ungkapnya.

Berselang tidak lama kemudian memang ada pembeli yang datang kerumah korban di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada, Rabu (12/2/2024), sekitar pukul 14.30.

Baca juga: PT Timah Bangun Penahan Abrasi di Pantai Pongkar

“Pada datang kami ngobrol-ngobrol. Lalu pembeli ini mengecek mobil dan kelengkapan surat.” Bebernya.

Setelah sepakat dengan harga, namun tanpa sepengetahuan korban terlebih dahulu, ternyata pembeli tersebut telah mentransfer sejumlah uang ke terlapor.

Kemudian, pembeli tersebut mengambil dokumen surat dan unit mobil korban. Korban yang percaya lalu memberikan mobil itu dan langsung dibawa pergi oleh pembeli.

“Saat saya telepon terlapor bermaksud meminta uang pembelian mobil itu, tetapi Hpnya tidak aktif lagi dan saya menghubungi pembeli memberitahukan perihal ini,” ungkapnya.

Setelah sampai kerumah pembeli, korban mengatakan bahwa dirinya sudah menjadi korban penipuan oleh terlapor dan meminta mobilnya dikembalikan. Akan tetapi, pembeli tersebut tidakau mengembalikan mobil korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit mobil Jenis Honda Stream nomor polisi BG 1528 IG Tahun 2004 warna abu-abu metalik An Mery Husin seharga Rp 95 juta.

“Saya harap pelaku bisa segera ditangkap,” harapnya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

“Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.(Kiki)