Honorer R2 dan R3 Audiensi Bersama DPRD OKI, Ini Harapannya

oleh

KRsumsel.com, OKI Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan tangan terbuka menyambut kedatangan Perkumpulan Non-ASN R2 dan R3 database BKN yang melakukan audiensi pada Rabu (12/2/2025).

Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKI ini dihadiri oleh Ketua Perkumpulan Non-ASN R2 dan R3 Kabupaten OKI Aka Oktariadi, didampingi Wakil Ketua I Erin Setiawan, serta sejumlah anggota lainnya. Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD OKI Febri Wardana, bersama anggota DPRD lainnya, Mustar dan Marzuki.

Ketua Komisi II DPRD OKI, Febri Wardana menegaskan, bahwa segala aspirasi yang disampaikan oleh Perkumpulan Non-ASN R2 dan R3 database BKN akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, dalam hal ini Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) OKI.

“Kebetulan dalam kesempatan ini, Kepala BKPP OKI Maulidini, juga hadir. Jadi untuk mempersingkat waktu, silahkan teman-teman Non-ASN menyampaikan langsung tujuan dan maksud dari audiensi ini,” ujar Febri.

Baca juga: Jual Mobil di Marketplace, Syamsuddin Jadi Korban Penipuan

Ketua Perkumpulan Non-ASN R2 dan R3 Kabupaten OKI, Aka Oktariadi menegaskan, bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan demonstrasi, melainkan untuk meminta anggota dewan agar memperhatikan nasib para tenaga Non-ASN.

“Menurut undang-undang, hanya ada dua status kepegawaian, yaitu PPPK dan PNS. Tidak ada nomenklatur PPPK paruh waktu. Namun, melalui surat edaran KemenPAN-RB, keputusan itu dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, kami menerima keadaan ini dengan lapang dada,” ujar Aka.

Ia menambahkan, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memahami kondisi Kabupaten OKI saat ini. Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan permohonan dengan penuh harapan agar tahun 2025 menjadi tahun terakhir bagi status Non-ASN, dan pada 2026 seluruh tenaga Non-ASN dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

“Itulah yang kami harapkan. Kami tidak memaksa atau menuntut, karena kami memahami kondisi APBD OKI. Namun, kami meminta agar pemerintah yang sedang dalam masa transisi ini tetap memikirkan nasib kami,” tegasnya.

Aka juga berharap DPRD dapat bekerja sama dengan Bupati OKI untuk memberikan dukungan penuh dalam menyelesaikan permasalahan Non-ASN database BKN, R2, dan R3.

“Bagi Non-ASN database BKN R2 dan R3, kami meminta agar dalam seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 tidak ada persyaratan tambahan atau tes ulang pada saat pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Aka, pihaknya meminta DPRD OKI untuk mengawal Pemkab OKI agar tidak membuka penerimaan CPNS/PPPK sebelum seluruh tenaga Non-ASN database BKN R2 dan R3 diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Terakhir, kami juga meminta agar pemenuhan gaji disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) selama status PPPK paruh waktu masih berlaku,” pungkasnya.