Kendari, KRsumsel.com – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara membekuk empat orang pelaku penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak jenis pertalite dan ratusan tabung elpiji di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Rais Ndraha saat ditemui di Kendari, Kamis (13/2) mengatakan, empat orang pelaku yang masing-masing berinisial SHR, SND, ER, dan YS itu ditangkap berdasarkan empat laporan polisi.
Ia menyampaikan, dalam penangkapan SHR, dilakukan pada Minggu (9/2) sekitar pukul 09.50 WITA di Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Watukila Kecamatan Lasolo Kabupaten Konut.
“Dengan barang bukti yang diamankan berupa 139 jerigen ukuran 35 liter dengan total 4.170 liter berisi BBM jenis pertalite,”kata Ali Rais saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyebutkan, dari pengakuan SHR, bahan bakar minyak (BBM) tersebut diperoleh dari Kabupaten Kolaka dan akan dijual di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Dijual (di Morowali) dengan harga yang lebih tinggi sebesar Rp400 ribu per jerigen,”ujarnya.
Baca juga:Ombudsman NTT Desak Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Kemudian untuk tersangka SND juga ditangkap di wilayah Desa Wanggudu Kabupaten Konawe Utara pada Minggu (9/2) sekitar pukul 06.50 WITA, dengan barang bukti sebanyak 230 tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang berasal dari pangkalan miliknya di Kecamatan Besilutu Kabupaten Konawe.
“Untuk diperjualbelikan di Kabupaten Morowali, Sulteng, dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp40 ribu per tabung,”ungkap Ali Rais.
Sedangkan laporan polisi ketiga, penangkapan dilakukan terhadap ER di Desa Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konut pada Minggu (9/2) sekitar pukul 06.50 WITA dengan barang bukti 228 tabung elpiji yang berasal dari pangkalan tersangka YS di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.
“Itu juga akan diperjualbelikan di Morowali dengan harga di atas HET sebesar Rp40 ribu per tabung,”jelasnya.
Ali Rais membeberkan, terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,”jelasnya.(net)