Curi Buah Sawit, Mantan Karyawan PT BKI Dibekuk Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang mantan karyawan PT Banyu Khauripan Indonesia (BKI) berinisial AM Warga Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus berujung bui. Sebab, ia berhasil dibekuk pihak kepolisian. Ketika dirinya beraksi mencuri buah kelapa sawit di dalam perusahaan tersebut pada, Selasa (11/2) sekitar pukul 16:30 WIB.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Lalan Iptu Syazilli kepada kantor berita KRSumsel membenarkan penangkapan terhadap AM.

“Benar, tersangka AM mantan karyawan PT BKI telah kita tangkap. AM sendiri ditangkap ketika hendak mencuri buah sawit di dalam perusahan PT BKI itu pada, Selasa (11/2) yang lalu, ” kata Syazilli, Kamis (13/2).

Dijelaskan perwira dengan dua balok di bahu ini. Sebelum tertangkap, AM bersama tiga rekannya, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AM, ID dan CI, yang mana ke empat pelaku tengah memanen buah kelapa sawit di lokasi kebun SMT Afdeling 3 Blok L 57 PT BKI Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan pada, Selasa (11/2) sekitar pukul 16:30 WIB.

Baca juga:Bupati Bengkalis Riau Serahkan 318 SK Pengangkatan Pendamping Desa

“Saat mereka beraksi mencuri, lalu diketahui oleh pihak asisten perusahaan. Kemudian, asisten perusahaan menghubungi tim patroli dan satgas yang salah satunya ialah personil Polsek Lalan, ” ucap Syazilli.

Sambung Syazilli, setelah mendatangi lokasi di simpang J57/K57. Anggota berhasil mengamankan tersangka AM, saat ia tengah memikul buah kelapa sawit curian itu. Sementara, tiga orang rekan tersangka berhasil kabur melarikan diri.

“Tersangka AM berhasil diamankan di lokasi. Sedangkan untuk barang bukti yang didapat dari lokasi seberat 1.030 KG atau 53 janjang buah kelapa sawit. Dimana total kerugian pihak perusahaan mencapai lebih dari Rp 3 juta, ” papar Syazilli.

Ditegaskan Syazilli, guna proses lebih lanjut. Kini tersangka AM bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Lalan.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana, ” tutupnya.

Sementara itu, tersangka AM mengakui telah mencuri buah kelapa sawit bersama tiga orang rekannya di dalam perusahaan PT BKI.

“Ya, rencananya hasil curian ini akan dijual dan hasilnya akan dibagi. Namun, keburu ditangkap polisi, ” jelasnya singkat.(AS)