Poligami Tanpa Izin Istri, Seorang Suami di Muba Dilaporkan Advokat Novita ke Polisi

oleh
Oplus_131072

KRSUMSEL.COM, Muba – IS (35) seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaporkan suaminya berinisial RN (35) ke polisi atas dugaan kasus poligami tanpa izin.

Dimana, laporan IS terhadap ulah suami sahnya itu dilayangkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada, Jum’at (24/1) dengan didampingi langsung kuasa hukum Novita Roy Lubis, SH.

Laporan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan nomor STPL LP/B/116/I/2025/SPKT/POLDA Sumsel.

IS melalui kuasa hukumnya Novita Roy Lubis, S.H kepada awak media mengungkapkan bahwa, kliennya telah melaporkan suami sahnya RN (35) dan seorang wanita berinisial TA (32) ke polisi. Hal itu dikarenakan kliennya sakit hati akibat dikhianati oleh sang suami bersama wanita tersebut.

“IS dan RN sendiri masih terikat pernikahan secara resmi. Keabsahan pasangan ini sebagai suami istri merujuk pada buku nikah yang belum pernah diserahkan ke Pengadilan Agama, ” ungkap Novita, Rabu (12/2).

Masih dikatakan Novita, pasangan ini telah menjalani pernikahan sejak tahun 2016 dan dikaruniai 2 orang anak. Sebelumnya, mereka tinggal bersama di Komp VBS Sekayu Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Baca juga;BB Narkoba Hilang, Terdakwa Lapor ke Tiga Instansi Ini

“RN diketahui menikah lagi dengan seorang wanita berinisial TA yang bertempat tinggal di Palembang, ” paparnya.

Sambung Novita, diketahui pernikahan tersebut telah diketahui kliennya IS dari pengakuan RN sendiri di Sekayu.

“TA yang sedang berada di rumah ibunya di wilayah Kertapati TR membeberkan tentang pernikahan sirih mereka. Bahkan TA mengakui sudah hamil 4 bulan, IS merasa tidak terima. Hingga kemudian melaporkan suaminya RN dan TA ke Polda Sumsel, ” sebut Novita.

Menurut Novita, perbuatan yang dilakukan oleh para terlapor diduga melanggar pasal Pasal 279 atau 284 KUHP, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang melakukan poligami tanpa izin pengadilan dan istri sah.

Apalagi IS sebelumnya juga sudah pernah menemui TA dan menjelaskan bahwa RN sudah mempunyai anak istri, ungkap novi.

Ditegaskan Novita, laporan kliennya telah terima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel.

“Kemarin pada hari Senin. Penyidik telah meminta keterangan klien kami selaku saksi pelapor. Kurang lebih ada 17 pertanyaan yang diajukan,” jelasnya.

Kemudian, materinya tentang seputar kronologi awal terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perkawinan yang terhalang. Seperti yang telah dilaporkan klien kami.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada Kepolisian Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk melaksanakan UU dan memberikan keadilan hukum.

Tidak hanya untuk kepentingan klien kami melainkan juga agar dapat menjadi pemahaman bagi masyarakat Sumatera Selatan.

“Kami berharap, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas laporan dari klien kami,” tutupnya.(AS)