Pelaku Curanmor Semakin Menggila di Kota Palembang

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Untuk kesekian kalinya, pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di kota Palembang tepatnya di Jalan H Nur. Kel 15 Ulu Kec Jakabaring Kota Palembang.

Kali ini korbannya seorang Mahasiswa, M Daffa Iskandar (19) Warga Pedamaran kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Rabu (12/2/2025).

Kepada petugas piket, Korban mengatakan peristiwa yang biasa alamin terjadi pada selasa (11/2/2025), di indekost Jl H Nur. Kel 15 Ulu Kec Jakabaring Kota Palembang. “Kejadian diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, dan baru diketahui saat pagi harinya pukul 07.00 WIB, ” Imbuhnya.

Kejadian bermula saat dirinya pulang ke indekost untuk istirahat dan memarkirkan kendaraannya didalam pagar indekost. “Saya pulang sekitar pukul 00.00 WIB, kemudian langsung masuk indekost untuk tidur, ” Katanya.

Kemudian, saat bangun tidur, dirinya tidak melihat motornya yang sudah ia parkir didepan indekostnya. “Paginya ketika bangun, motor sudah hilang, padahal sudah dikunci stang, dan didalam pagar,” Jelasnya.

Baca juga: 75 Persen Puskesmas di Riau Laksanakan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ia sempat mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar namun tidak ada yang melihat. Hanya saja tetangga indekost mengatakan jika masih melihat motor terparkir di halaman sekitar pukul 02.30 WIB. “Saya berharap laporan saya ini ditindaklanjuti dan pelaku bisa tertangkap, ” Imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor Yamaha WR 155 warna hitam nomor Polisi BG 5017 KBS tahun 2024, dan Pelapor Mengalami Kerugian Lebih Kurang Rp 40 juta.

Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan Tindak Pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363.

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti, ” Kata AKP Heri, Kepala SPKT Polrestabes Palembang.(Kiki)