Curi Buah Sawit Milik Kades Baru, 4 Pelaku Diamankan Polsek Rambutan

oleh

BANYUASIN,KRSumsel.com – Polsek Rambutan Polres Banyuasin, berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang terjadi di kebun sawit milik Kepala Desa (Kades) baru Kecamatan Rambutan

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Rambutan AKP Ledi SH MH, kejadian pencurian ini terjadi sekira jam 20.00 – 00.30 WIB pada, Minggu tanggal 09 Februari 2025, di Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

“Kasus pencurian ini dialami oleh korban Alpino (43) yang merupakan seorang Kepala Desa (Kades) Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin,” ujar Kapolsek Rambutan AKP Ledi SH MH, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (11/02/2025).

Sementara pelaku diketahui berjumlah empat orang, yakni EI (52) seorang buruh yang beralamat di Desa Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. DI (20) yang beralamat di RT 02 Desa Plajau Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuaisn.

Kemudian RN (30) yang merupakan seorang Kadus II, yang beralamat di Dusun II Desa Tanah Lembak Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin. Dan selanjutnya, HO (25) seorang petani yang beralamat di RT 02 Desa Tanjung Kerang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: Pelaku Curanmor Semakin Menggila di Kota Palembang

Menurut Kapolsek AKP Ledi, dimana sekira pukul 11.00 WIB korban Alpino yang merupakan seorang Kades Baru, memberikan informasi bahwa di kebun sawit miliknya sering terjadi kehilangan buah sawit ketika mendekati waktu panen.

Sehingga Alpino mengajak warga dan personel Polsek Rambutan untuk mengintai para pelaku pencurian di lokasi pengepokan ( pengumpulan buah sawit) yang telah dicurigai menjadi tempat disembunyikannya buah sawit hasil curian.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB dinihari korban bersama sama warga desa serta personel Polsek Rambutan melakukan pengintaian di lokasi, setelah mengintai dan menunggu sekitar 1 jam, datanglah para pelaku 5 orang, yang menggunakan kapal ketek berikut buah sawit hasil curiannya.

Tidak lama kemudian saat kelima pelaku sedang memindahkan buah sawit hasil curian dari atas kapal ketek ke daratan maka personel Polsek Rambutan bersama sama warga langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan para pelaku 4 orang yakni EI, EN, DI, dan RO

“Sedangkan 1 orang pelaku yakni RR berhasil melarikan diri. Keempat para pelaku yang telah diamankan berikut barang bukti (BB) langsung diamankan ke Polsek Rambutan. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap para pelaku, semuanya mengakui telah melakukan pencurian buah sawit di kebun milik korban Alpino sebanyak 30 janjang,” terangnya.

Kapolsek menuturkan, dalam aksinya pelaku EN dan DI bertugas memanen dengan menggunakan alat dodos dan egrek, kemudian RO dan RR ( DPO ) bertugas melangsir ( memindahkan) buah sawit yang sudah dipanen ke atas kapal ketek menggunakan tangan kosong dan alat tojok. Sedangkan pelaku EI bertugas menjaga dan mengawasi situasi dari atas kapal ketek.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 3.000.000,00. Dan kini barang bukti yang telah disita berupa 1 (satu ) unit kapal ketek, 30 ( tiga puluh ) janjang buah sawit, 1 ( satu) buah tojok, dan 1 ( satu) buah egrek,” tutupnya.(Yan)