BB Narkoba Hilang, Terdakwa Lapor ke Tiga Instansi Ini

oleh
Oplus_131072

PALEMBANG, KRsumsel.com – Dugaan hilangnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti milik terdakwa Chairil Ubaidi berbuntut panjang.

Melalui kuasa hukumnya dari LKBH Muba, Ruli AriansyahSH, Zulfatah SH dan Marta Dinata SH, terdakwa melaporkan BNN Provinsi Sumsel atas dugaan hilangnya barang bukti tersebut ke Inspektorat Khusus (Irsus) Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Jum’at (7/2/2025) lalu .

Tim kuasa hukum terdakwa, membawa perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami telah mendatangi Mabes Polri, BNN Pusat dan Kompolnas untuk melaporkan atas dugaan perbedaan jumlah barang bukti dalam perkara klien kami Chairil Ubaidi yang saat ini sedang sidang di PN Palembang,” kata Ruli, Selasa (11/2/2025).

Rulis menjelaskan, diketahui pada saat ditangkap terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 9 kilogram. Akan tetapi di dalam berkas perkara yang tersaji pada persidangan barang bukti yang disangkakan kepada Chairil Ubaidi seberat 7,6 kilogram.

Baca juga: Kapolda Babel Inisiasi Penghapusan Simbol Geng Motor di Tembok Kota

“Menjadi pertanyaan kami, barang bukti siapa yang diajukan di dalam berkas perkara, apakah memang narkotika yang disangkakan pada berkas persidangan merupakan narkotika yang didapat saat klien kami diamankan atau bukan mengingat jumlahnya tidak sama,” jelasnya.

Oleh karena itulah, lanjut Ruli, pihaknya meminta BNN Pusat, Mabes Polri dan Kompolnas melalui pengaduan yang disampaikan untuk mengambil tindakan tegas apabila diduga ada ulah nakal oknum.

“Sangat memprihatinkan apabila petugas bermain-main dalam penindakan hukum mengingat mereka sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika,” ungkap Ruli.

“Sama-sama kita ketahui, peredaran narkotika di Sumsel sangat memprihatinkan. Kami sangat mendukung dalam pemberantasan narkotika agar dilakukan secara profesional,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Berantas BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Lilik Tribhawono membantah tuduhan dari terdakwa Chairil Ubaidi melalui penasehat hukumnya. Ia menilai tuduhan hilangnya barang bukti 1,4 kilogram itu terlalu berlebihan.

“Menurut saya tidak benar, kalau barang itu sudah dipersidangkan dan ini semua di Lab. Ada 9 barang berwarna hijau satunya di lakban. Tidak mungkin, kami melakukan itukan,” kata dia kepada wartawan beberapa hari yang lalu.

Lilik menceritakan, ketika itu terdakwa Chairil Ubaidi tertangkap tangan membawa satu koper warna hitam dengan merek Polo Pari.

Dimana, di dalam koper tersebut terdapat sembilan bungkus teh cina warna hijau. Masing-masing kantong berisikan satu kilogram sabu dengan total keseluruhan berat bruto 8996 ribu.

“Kami sedang melakukan pengembangan, karena masih ada satu DPO lagi berinisial A. Bagi masyarakat yang melihat silahkan memberitahu kami,” tutupnya.(Kiki)