Polsek Keluang Bekuk Pelaku Penggelapan, Kerugian Korban Capai 500 Juta

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Aparat Kepolisian sektor (Polsek) Keluang berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan satu unit mobil truck berinisial AT (40). Warga Kabupaten Banyuasin ini ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang pada, Minggu (9/2).

Penangkapan terhadap pelaku AT dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan kepada awak media.

“Benar, pelaku penggelapan mobil truck berinisial AT (40) telah kita tangkap, ” ujar Alvin, Selasa (11/2).

Dijelaskan Alvin, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Panhar Umar warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Sambungnya, saat itu. Korban memerintahkan pelaku untuk pergi dengan membawa mobil Truck Dump Mitsubhisi Cunter No Pol BG 8532 OA ke wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada, Rabu (25/12/1024) sekitar pukul 13:00 WIB untuk mengambil batu.

“Ya, korban memerintahkan pelaku membawa mobil truck agar mengambil batu ke wilayah itu. Setibanya dilokasi, pelaku justru meminta ke korban untuk dikirim uang senilai Rp 475.000, -, dengan alasan ada hutang ditempat itu. Serta akan menyari tempat lain untuk membeli batu, ” kata Alvin.

Baca juga: 333 Ton Kopra Asal Maluku Utara Diperiksa Badan Karantina 

Lanjut Alvin, kemudian korban mengirim uang yang diminta oleh pelaku pada tanggal (27/12/2024). Setelah uang dikirim, pelaku pun tidak kunjung kembali ke tempat korban.

Hingga akhirnya pelaku di laporkan korban ke SPKT Polsek Keluang dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

“Dari laporan korban ini lah. Pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut. Serta, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang Iptu Dohan Yoanda Prima untuk memimpin penyelidikan kasus tersebut, ” sebut Alvin.

Ditegaskan Alvin, akhirnya pada, Minggu (9/2) pelaku pun berhasil diamankan. Saat itu, pelaku sedang berada di rumah korban.

“Pelaku kita tangkap, saat ia berada di rumah korban pada, Minggu (9/2), ” tegas Alvin.

Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Keluang.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 Kuhpidana, ” tutupnya.

Sementara itu, pelaku AT mengakui melakukan penggelapan itu. Dimana mobil truck yang ia gelapkan telah dijual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

“Mobil nya sudah aku jual Pak seharga Rp 50 juta di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, ” terangnya singkat. (Andi Slegar/UKW Muda)