Polres Banyuasin Gelar Operasi Keselamatan Musi 2025 untuk Wujudkan Tertib Lalu Lintas

oleh

BANYUASIN,KRSumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin Polda Sumsel menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Musi 2025 bertema “Melalui Operasi Keselamatan-2025, Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”, Selasa (11/02/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Halaman Apel Polres Banyuain dan dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, dengan sandi “Operasi Keselamatan 2025”.

Apel ini diikuti oleh gabungan TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), serta personel Polres Banyuasin.

Operasi ini bertujuan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas), meningkatkan kedisiplinan masyarakat, dan menciptakan keamanan, ketertiban, serta keselamatan berlalu lintas (kamseltibcar lantas) menjelang Operasi Ketupat 2025.

Baca juga:Man City Vs Madrid: Misi Balas Dendam The Citizens

AKBP Ruri Prastowo menegaskan, operasi ini berfokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

“Selama 14 hari ke depan, seluruh personel Satlantas harus hadir di tengah masyarakat dengan intensif, baik pagi, siang, maupun malam. Penindakan harus humanis, tetapi tegas, demi menekan fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Adapun sembilan sasaran utama Operasi Keselamatan 2025 meliputi:
1. Kendaraan bermotor (ranmor) menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
2. Ranmor yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, seperti penambahan panjang rangka atau perubahan spesifikasi teknis.
3. Penggunaan sirene, rotator, atau strobo pada kendaraan pribadi tanpa izin.
4. Pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan.
5. Penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang motor.
6. Kendaraan pribadi yang disalahgunakan sebagai travel liar.
7. Kendaraan angkutan penumpang dipakai untuk mudik/balik tanpa izin.
8. Kendaraan penumpang tidak laik jalan.
9. Tempat keramaian yang tidak menyediakan fasilitas parkir memadai.

Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk TNI, Dishub, dan Pol PP, guna memastikan pengawasan menyeluruh.

“Kami berharap operasi ini tidak hanya menurunkan pelanggaran, tetapi juga membangun budaya disiplin berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah AKBP Ruri.

Dengan target penurunan angka kecelakaan dan pelanggaran, Operasi Keselamatan 2025 diharapkan menjadi fondasi menuju situasi lalu lintas yang lebih aman, khususnya jelang arus mudik Lebaran dalam Operasi Ketupat mendatang.(Yan)