98 Persen Rekomendasi dari BPK Ditindaklanjuti MK

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan dan kerugian negara semester II tahun 2024 mencapai 98,15 persen.

“Berdasarkan data hingga 31 Desember 2024, dari 378 rekomendasi yang disampaikan (BPK) kepada MK, 98,15 persen (hasil pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kerugian negara semester II tahun 2024) di antaranya telah ditindaklanjuti,”ujar Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) MK tahun 2024, dikutip dari keterangan resmi Jakarta, Selasa (11/2).

Pihaknya mengapresiasi kinerja Inspektorat dan Biro Perencanaan Keuangan MK dalam melaksanakan pemantauan tindak lanjut tersebut, serta dalam pemanfaatan aplikasi SIPTL (Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut).

BPK berharap pimpinan MK memiliki komitmen untuk terus memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun ketidakpatuhan serta temuan berulang.

Peran Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) juga dianggap sangat penting dalam mengawal proses perbaikan yang berkelanjutan.

Baca juga:  Ketua TP PKK OKU Timur Kunjungi Panti ODGJ

“BPK mendorong kerja sama dan koordinasi yang efektif antara MK dengan kementerian/lembaga terkait, serta peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan berbasis digital dalam rangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),”ujar dia pula.

Dalam kesempatan itu, Nyoman menekankan pemeriksa BPK agar menggunakan pendekatan risk based audit untuk dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien dan memberikan pandangan komprehensif terhadap capaian kinerja entitas sesuai visi-misi yang ditetapkan.

Setiap pemeriksa BPK juga didorong untuk mengadopsi pendekatan solution-based thinking, sehingga dalam pemeriksaan mampu menganalisis dan memberikan solusi atas permasalahan yang ditemukan.

Mengacu analisis risiko yang komprehensif, kata dia lagi, BPK mengidentifikasi beberapa risiko dalam pelaksanaan anggaran di MK.

Beberapa di antaranya ialah implementasi peraturan dan kebijakan baru, selisih rekonsiliasi saldo kas, pengadaan barang/jasa, dan mekanisme Rencana Penggunaan Anggaran Tahun Anggaran (RPATA).

“Berdasarkan hal tersebut, maka fokus pemeriksaan akan meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, saldo kas, saldo aset tetap, saldo dana yang dibatasi penggunaannya dan utang,”kata Nyoman pula.(net)