Banda Aceh, KRsumsel.com – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh menggagalkan peredaran dan menyita Narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 33 kilogram dan menangkap seorang terduga pelaku.
Kepala BNNP Aceh Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh, Senin (10/2) mengatakan, selain puluhan kilogram sabu, timnya juga menyita 262 ribu butir pil ekstasi dalam operasi yang sama.
“Tim BNNP Aceh menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu dan 262 ribu butir pil ekstasi dalam sebuah operasi di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi ini, tim menangkap seorang terduga pelaku,”kata Marzuki saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Marzuki menyebutkan, penindakan terhadap peredaran Narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (7/2), yang menyebutkan ada seseorang membawa Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Apel Operasi Keselamatan Musi 2025
Dari informasi tersebut, tim BNNP Aceh menangkap seseorang berinisial H (35), warga Desa Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 15 bungkusan berisi pil ekstasi dan satu bungkusan berisi sabu.
“H ditangkap saat bersepeda motor membawa narkoba. Dari pengakuannya, barang terlarang itu dibawanya atas suruhan seseorang berinisial Y. H mengaku Y berada di Malaysia,”kata Marzuki.
Berdasarkan keterangan H kata dia, barang terlarang tersebut diambilnya dari sebuah rumah kosong di perkebunan kelapa sawit di Dusun Bukit Nibung Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
Petugas BNNP mendatangi dan menggeledah rumah kosong tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 104 bungkus pil ekstasi dan 18 bungkus sabu. Total Narkoba yang diamankan mencapai 33 kilogram sabu dan 262 ribu pil ekstasi.
“Tim masih terus mengungkap jaringan Narkoba itu. Pelaku diduga jaringan internasional Aceh dan Malaysia. Kami terus mengejar nama-nama yang disebut pelaku,”kata Marzuki.
Selain pengungkapan Narkoba jaringan internasional tersebut, tim BNNP Aceh juga menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 184,8 kilogram dalam operasi di kawasan hutan Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara pada Jumat (7/2).
Marzuki mengatakan, dalam operasi tersebut, tim BNNP menangkap dua orang terduga pelaku yakni berinisial UC (50) warga Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan SK (42) warga Deli Serdang Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim BNNP Aceh menyelidiki dan menangkap pelaku saat membawa ganja dengan minibus. Dalam minibus yang dibawa pelaku ditemukan 11 karung ganja dengan berat kotor mencapai 184,8 kilogram ganja.
“Saat ini, tim BNNP Aceh berupaya mengungkap jaringan pelaku dengan melacak alat komunikasi dan elektronik lainnya yang digunakan pelaku. Tim juga mengejar nama-nama lainnya yang disebut pelaku,”kata Marzuki.(net)