Bengkulu, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Provinsi Bengkulu menyiagakan sejumlah personel guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pascapenangkapan bandar Narkoba yang berada di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (7/2) lalu.
“Iya, masih disiagakan personel apabila ada perubahan eskalasi dan sewaktu-waktu Kapolres Rejang Lebong berkoordinasi. Ada ratusan personel yang disiagakan saat dihubungi oleh pihak Kapolres Rejang Lebong,”kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana di Kota Bengkulu, Minggu (9/2).
Ia menyebutkan, untuk sementara kondisi dan situasi di lokasi tersebut hingga saat ini masih berjalan dengan kondusif. Meskipun demikian, Polda Bengkulu terus berkoordinasi dengan Kapolres Rejang Lebong terkait pengamanan jika terjadinya perubahan eskalasi.
“Dari Polda Bengkulu terus berkoordinasi terkait masalah wilayah, ketika ada permintaan dari Kapolres Rejang Lebong mungkin ada tindak lanjut dari Polda Bengkulu,”terang dia.
Sebelumnya, anggota gabungan dari Polres Rejang Lebong, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan Batalion A Pelopor Brimob Polda Bengkulu melakukan penggerebekan bandar Narkoba yang beroperasi di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Jadi Calo Penerimaan Anggota, Satu Perwira di Polda Sulteng Dipecat
Penangkapan tersebut melibatkan 282 personel gabungan bersenjata lengkap, dan menangkap 10 orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta perjudian.
Untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang bertindak sebagai bandar serta pemakai sebanyak enam orang, antara lain Ca (22) warga Desa Apur Kecamatan SBU Kabupaten Rejang Lebong, As (39) warga Desa Kampung Jeruk,Kecamatan Binduriang Rejang Lebong.
Kemudian empat orang lainnya berasal dari Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan yakni APS (40), Su (32), Ta (55) dan tersangka ADM (25).
Untuk barang bukti dari ke enam terduga pelaku ini berhasil diamankan uang sebesar Rp9.187.000, kemudian 31 paket narkotika jenis sabu sabu, 37 butir pil diduga ekstasi, 17 paket ganja ukuran sedang, 11 bundel plastik klip bening, buku rekening penjualan sabu sabu, empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, kemudian tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Sedangkan untuk tersangka perjudian sebanyak empat orang yakni IS (34) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, J (15) warga asal Kota Lubuklinggau Sumsel.
Kemudian SJ (36) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Serta tersangka AS (25) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
Serta menyita barang bukti sebanyak 35 unit mesin judi jackpot jenis bar bar, beberapa jenis senjata tajam seperti celurit, pisau, parang, keris serta ratusan koin judi jackpot.(net)