Seluruh Kementerian/Lembaga Sudah Siapkan Anggaran Gaji ke-13 dan 14 

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebutkan, alokasi anggaran gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga).

“Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2),” ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2).

Ia menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Rini menegaskan, gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Perampok Bersenjata di Desa Keban I

“Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN,”ucap dia. Adapun saat ini, ia menuturkan konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

“Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu,”kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2) kemarin.

Hasan menjelaskan, belanja pegawai tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden. Menteri Keuangan Sri Mulyani kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses.(net)