Parigi Moutong, KRsumsel.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Porles) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah mengamankan puluhan kendaraan roda dua atau roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong di wilayah hukum Parigi Moutong.
Kasat Lantas Polres Parigi Moutong AKP Aris Suhendar di Parigi Moutong, Sabtu (8/2) mengatakan, pihaknya terus menggencarkan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Razia ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau knalpot bising yang penggunaannya sangat meresahkan masyarakat,”katanya.
Ia mengemukakan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga:Pemkab Segera Wujudkan Program Untuk Kemajuan Muba
Pada pasal 285 ayat 1 diatur, pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Penggunaan knalpot ini dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat sekitar, dan menyebabkan kebisingan,”ujarnya. Pada razia mulai tanggal 23 Januari sampai 6 Februari 2025, pihaknya mengamankan 42 kendaraan termasuk tiga diantaranya kendaraan roda empat.
Ia menyebut, dalam razia tersebut kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik dilakukan tilang dan diminta untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Parigi Moutong untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
“Demi kenyamanan di Kabupaten Parigi Moutong, mari bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas sesuai dengan aturan yang ada. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai pengguna jalan yang baik,”ujarnya.(net)