Tim Gabungan Sita Puluhan Miras dari Kafe dan Tempat Hiburan di Prabumulih

oleh

PRABUMULIH, KRSUMSEL.COM -Menjelang bulan Ramadhan 1446 H Tim gabungan dari Polres Prabumulih, Satpol PP, dan Dansubdenpom ciptakan situasi kondusif melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam di kota Prabumulih,pada Kamis malam (6/2) hingga Jumat dini hari (7/2/2025).

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, bersama Kasatres Narkoba AKP Jonson, menjelaskan bahwa razia tersebut mencakup lima tempat hiburan malam, di antaranya Cafe Salsa, Cafe Platinum, dan Cafe Diva Karaoke.

Hasilnya, sebanyak enam pengunjung yang mengikuti tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Kasus Korupsi DPRD Kepahiang Rugikan Negara Rp14 Miliar

Selain itu, razia ini juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika di Cafe Platinum, di mana seorang pengunjung berinisial SH ditemukan membawa dua butir ekstasi. SH mengaku membeli narkoba tersebut secara mencicil.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol dari Cafe Platinum, termasuk 55 botol anggur merah kecil, 39 botol kawa-kawa, serta tuak Bali.

Minuman-minuman ini melanggar Peraturan Daerah karena kandungan kadar alkoholnya lebih dari 5 persen.

Kapolres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam memberantas peredaran narkoba dan penyakit masyarakat di wilayahnya.

Sepanjang tahun 2024, Polres Prabumulih telah mengungkap 77 kasus narkoba, melebihi target yang ditetapkan oleh Polda Sumsel.

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, menambahkan bahwa lima dari enam pengunjung yang positif narkoba akan dirujuk ke BNN untuk rehabilitasi, sementara satu orang yang ditemukan membawa ekstasi akan menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Sulaiman, Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kota Prabumulih, turut mengonfirmasi bahwa kegiatan razia gabungan ini turut mendatangi lokasi di perbatasan Prabumulih-Pali, di mana satu orang diduga membawa ekstasi dan diamankan oleh pihak kepolisian.(Roy)