Lima Terpidana Judi Online di Aceh Barat Dicambuk Jaksa 

oleh

Meulaboh, KRsumsel.com Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang terpidana judi online yang berlangsung di Lapangan Teuku Umar Meulaboh ibu kota kabupaten setempat, Kamis (6/2).

Adapun terpidana yang menjalani pidana cambuk tersebut diantaranya Marwan (27) warga Desa Tumpok Ladang Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan qubat ta’zir cambuk sebanyak delapan kali cambuk dari total jumlah hukuman sebanyak 10 kali cambuk.

Hukuman terhadap Marwan dikurangi dua kali berdasarkan ketentuan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan untuk penahanan paling lama 39 hari maka dikurangi kali cambuk.

Terpidana kedua yang dicambuk yaitu Rian Amanda (23) warga Desa Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan pidana cambuk sebanyak enam kali.

Terpidana Rian Amanda selama ini telah menjalani penahanan selama 98 hari, sehingga pidana cambuk kepada terpidana dikurang empat hari.

Terpidana ketiga yang dicambuk yaitu Zulkifli (27) warga Desa/Gampong Pasi Teungoh Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat yang menjalani pidana cambuk sebanyak delapan kali. Uqubat cambuk terhadap Zulkifli dikurangi selama dua kali karena yang bersangkutan telah menjalani penahanan selama 39 hari.

Baca juga: Disdukcapil Biak Sediakan Ruang Ibu Menyusui Saat Rekam Adminduk

Terpidana Munawir (30) warga asal Desa Gintong Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie Aceh menjalani pidana sebanyak enam kali cambuk dari total pidana sebanyak 10 kali cambuk. Ia mendapatkan pengurangan pidana cambuk karena sudah menjalani pidana penjara selama 98 hari, sehingga jumlah pidana cambuk terhadap dirinya dikurang sebanyak empat kali.

Kemudian terpidana Maidin (37 tahun) warga Desa Tumpok Ladang Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat menjalani pidana cambuk sebanyak delapan kali pidana cambuk dari total hukuman cambuk yang dijatuhkan majelis hakim sebanyak 10 kali.

Ia mendapatkan pengurangan pidana cambuk sebanyak dia kali karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Darma Mustika didampingi Kasi Intelijen Ahmad Luthfi kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan eksekusi pidana cambuk tersebut sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kelima terpidana dicambuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, karena terbukti melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian.

Kasi Pidum Darma Mustika mengatakan selama ini eksekusi pidana cambuk yang telah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Barat, didominasi perkara judi daring atau judi online.

Usai menjalani pidana cambuk, kelima terdakwa dinyatakan bebas dan diserahkan kepada masing-masing pihak keluarga.(net)