Disdukcapil Biak Sediakan Ruang Ibu Menyusui Saat Rekam Adminduk

oleh

Biak, KRsumsel.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyediakan ruang khusus bagi ibu untuk menyusui bayi selama mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

“Ruang khusus tempat menyusui bayi dilengkapi dengan sarana bermain anak di area pelayanan Adminduk Disdukcapil,”ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Kaleb Ampnir di Biak, Kamis (6/2).

Ia menyebut, penyediaan ruang tempat menyusui bayi disediakan Disdukcapil sebagai bagian dalam pelayanan prima diterapkan Disdukcapil untuk warga Biak Numfor.

Sedangkan fasilitas lain yang juga disediakan Disdukcapil kata Kaleb, memberikan layanan khusus penyandang disabilitas, orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan sensorik.

Baca juga: Kemenko Pangan Beri Penugasan impor Daging Sapi kepada BUMN Pangan

Ia mengatakan, pemberian layanan khusus disabilitas sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Kaleb mengatakan, dalam memberikan pelayanan dokumen Adminduk yang setara dan sepadan kepada semua elemen masyarakat.

Ia menegaskan, pada pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perlakuan khusus setiap penyandang cacat/disabilitas.

Bahkan, UU HAM Tahun 1999 lanjut dia, juga mengatur perlakuan khusus terhadap orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan.

Kaleb menyebut fasilitas umum yang disiapkan, di antaranya toilet, loket layanan disabilitas, disediakan ruang perekaman, jalur evakuasi jalan khusus dan sarana prasarana lainnya.

Dia berharap dengan adanya loket khusus ini pengurusan dokumen Adminduk langsung diproses petugas tanpa perlu antre.

Ia mengaku Disdukcapil juga menyediakan sarana dan prasarana pelayanan seperti kursi roda untuk penyandang disabilitas.(net)