“Lapas Kelas IIA Jambi memberikan layanan bagi pengunjung penyandang disabilitas dan kelompok rentan sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik seperti yang diamanatkan dalam undang-undang,”katanya.
Penyandang disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 dapat diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
“Lapas Jambi telah mendapat beberapa pengunjung dari kelompok rentan lanjut usia yang melakukan kunjungan ke warga binaan. Para petugas Lapas Jambi dengan sigap membantu dan memfasilitasi dengan memberikan bantuan kursi roda bagi yang membutuhkan,”katanya.(net)