PALEMBANG, KRsumsel.com – Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang terus melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Saputra (26), tersangka kasus penelantaran istrinya Cindy Purnamasari (25) hingga berujung meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan tahapan penyidikan dan telah menerapkan pasal berlapis terhadap terhadap tersangka Wahyu Saputra.
“Tersangka utama peristiwa penelantaran istri yang mengakibatkan meninggal dunia saat ini sedang proses penyidikan. Kita prasangkakan pasal berlapis, yaitu pasal kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang dan UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,”ujar Harryo.
Baca juga: Perkuat Sinergi dan Koordinasi Jajaran Lapas Banyuasin Sambangi Mapolres Banyuasin
Diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, Kamis (30/1) siang, Harryo menjelaskan mendasari alat bukti yang ada berupa surat petunjuk dari dokter tentang medis menjadikan salah satu bukti utama yang meyakinkan adanya peristiwa pidana tersebut.