Area Reklamasi Perairan Pal Jaya Bekasi Disegel Kementerian LH 

oleh

Bekasi, KRsumsel.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi di perairan Pal Jaya Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH terhadap area seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena diduga melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Jadi singkat kata dari penelusuran yang kita dapat kemarin dari sisi regulasi, tidak mungkin saya diam. KKP juga setelah menyegel ini dari sisi teknis, biarkan mereka bekerja,”kata Hanif di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1).

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1×1,5 meter dengan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi dan gerbang reklamasi.

Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan pada area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Pegawai Puskesmas Dilanjutkan Kejari Boyolali 

Hanif menjelaskan, kegiatan penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan sehingga praktik pemagaran laut ini perlu disikapi bukan secara reaktif melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit hingga dokumen administrasi.