Tanggal 17 Januari 2025 sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi, lalu memandikan korban pagi harinya. Dan siang menjelang sore menyuapi korban makan, setelah itu yang terjadi pada dini hari nya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.
“Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah. Pada durasi tanggal 19 – 21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan namun hanya diletakkan disamping tempat tidur korban tanpa disuapi,” ungkapnya.
Lalu, tangga 21 Januari 2025 di sore hari pernapasan korban mengalami sesak napas. Lalu tersangka menghubungi tetangga Dea bertanya terkait alat infus namun Dea tidak bisa membantu akhirnya Dea menginformasikan kepada pak RT tentang kondisi korban.
“Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakaknya dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan,” imbuhnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa tanggal 22 Januari 2025 kakak korban Purwanto membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban. “Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina,” tuturnya.
“Kita telah mengkonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus dokter menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan dan berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda – tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya,” ungkapnya.