PALEMBANG, KRSUMSEL.COM – Wahyu Saputra (26) sebagai tersangka, dalam perkara Penelantaran dan dugaan penyekapan terhadap istrinya Sindi Purnama Sari (25) yang terjadi di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, baru diketahui pada hari Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan sering adanya laporan dari kakak korban bernama Purwanto (32) maka dengan adanya permasalahan tersebut Satreskrim melakukan pendalaman peristiwa apa yang terjadi.
“Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, korban sebelum tahun 2025 mengidap penyakit yang titik klimaknya terjadi bulan Desember 2024 saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan – tindakan yang diperlukan,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono .
Lanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2025 dengan prihatin kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.
“Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruhkan makanan sekedarnya disamping tempat tidur korban,” bebernya.
Baca juga: Bebyvie Bakal Hadir di Kenzo Live Rajawali Palembang