Setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir segera mendatangi lokasi, Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku S, yang berprofesi sebagai buruh tani, mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil pick-up beserta buah sawit hasil curian.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” jelsa Kasat.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(rul)