Pemilik Kebun Bersama Polisi Amankan Pencuri Sawit, Ini Pelakunya

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir bersama pemilik kebun berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (25/01).

Pelaku berinisial S (42), warga Dusun 1 Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, ditangkap saat kedapatan memuat buah kelapa sawit hasil curian.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, menjelaskan, kejadian bermula ketika pemilik kebun, Mulyati (35), mendapati sebuah mobil pick-up sedang memuat buah sawit di area kebunnya di Desa Sungai Rambutan, Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas hasil panen tersebut.

“Masyarakat yang berada di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku berikut mobil Suzuki Pick-Up bernomor polisi S 8498 WN beserta sawit yang dimuat,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Bebyvie Bakal Hadir di Kenzo Live Rajawali Palembang