Pemilik Kebun Bersama Polisi Amankan Pencuri Sawit, Ini Pelakunya

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir bersama pemilik kebun berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (25/01).

Pelaku berinisial S (42), warga Dusun 1 Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, ditangkap saat kedapatan memuat buah kelapa sawit hasil curian.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, menjelaskan, kejadian bermula ketika pemilik kebun, Mulyati (35), mendapati sebuah mobil pick-up sedang memuat buah sawit di area kebunnya di Desa Sungai Rambutan, Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas hasil panen tersebut.

“Masyarakat yang berada di lokasi langsung mengamankan terduga pelaku berikut mobil Suzuki Pick-Up bernomor polisi S 8498 WN beserta sawit yang dimuat,” ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Bebyvie Bakal Hadir di Kenzo Live Rajawali Palembang

Setelah menerima laporan sekitar pukul 20.00 WIB, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Ogan Ilir segera mendatangi lokasi, Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku S, yang berprofesi sebagai buruh tani, mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil pick-up beserta buah sawit hasil curian.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” jelsa Kasat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(rul)